Biro Hukum SETDA Provinsi Papua merupakan salah satu bagian dari Organisasi Pemerintah Daerah Sekretariatan Daerah Provinsi Papua. Dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua No 11 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariatan Daerah dan Sekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Uraian Jabatan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua, bahwa Biro Hukum SETDA Provinsi Papua mempunyai Tugas Pokok Merumuskan Rancangan Produk Hukum Daerah, Telaahan Hukum, Bantuan Hukum, Dokumentasi Peraturan dan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Penegakan Peraturan Daerah, Evaluasi Produk hukum Daerah, dan Pengkajian Hukum dan Hak Azasi Manusia. Biro Hukum SETDA berada dibawah Asisten I Sekretaris Daerah Papua Bidang Pemerintahan yang mempunyai tugas pokok untuk membantu Sekretariat Daerah dalam Bidang Hukum.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Provinsi Papua No 11 Tahun 2013 Pasal 9, Biro Hukum mempunyai fungsi :
Penyiapan Bahan Perumusan Penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah, Telaahan Hukum, Bantuan Hukum dan Pembinaan Produk Hukum Daerah
Penyiapan Bahan Pelaksanaan Dokumentasi dan Publikasi Produk Hukum Daerah
Penyiapan Bahan Perumusan Pembinaan Penegakan Peraturan Daerah, Evaluasi Produk Hukum Daerah, Pengkajian Hukum serta Hak Azasi Manusia dan Pelaksanaan Ketatausahaan
Berita Terbaru Dari Biro Hukum Sekda Provinsi Papua.