Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Hukum mempunyai fungsi :
Biro Hukum mempunyai tugas pokok Merumuskan Rancangan Produk Hukum Daerah, Telaahan Hukum, Bantuan Hukum, Dokumentasi Peraturan dan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Penegakan Peraturan Daerah, Evaluasi Produk Hukum Daerah, Penelitian dan Pengkajian Hukum.