Jalan Soa-Siu, Dok II Jayapura birohukum@papua.go.id
Follow us:

Fungsi

Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Hukum mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan Bahan Perumusan Penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah, Telaahan Hukum, Bantuan Hukum dan Pembinaan Produk Hukum Daerah;
  2. Penyiapan Bahan Pelaksanaan Dokumentasi dan Publikasi Produk Hukum Daerah;
  3. Penyiapan Bahan Perumusan Pembinaan Penegakan Peraturan Daerah, Evaluasi Produk Hukum Daerah, Penelitian dan Pengkajian Hukum;
  4. Pelaksanaan Ketatausahaan.


Tugas Pokok

Tugas Pokok


Biro Hukum mempunyai tugas pokok Merumuskan Rancangan Produk Hukum Daerah, Telaahan Hukum, Bantuan Hukum, Dokumentasi Peraturan dan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Penegakan Peraturan Daerah, Evaluasi Produk Hukum Daerah, Penelitian dan Pengkajian Hukum.