Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Biro Hukum, terdiri atas
a. Bagian Produk Hukum Daerah, terdiri atas :
1.Sub Bagian Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
2.Sub Bagian Keputusan Gubernur.
3.Sub Bagian Pengundangan dan Pengkajian Produk Hukum.
b. Bagian Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota, terdiri atas :
1.Sub Bagian Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota
2.Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum.
3.Sub Bagian Tata Usaha Biro.
c. Bagian Pelayanan Bantuan Hukum dan Kajian Hak Asasi Manusia, terdiri atas :
1.Sub Bagian Bantuan Hukum dan Kajian Hak Asasi Manusia
2.Sub Bagian Telaahan Hukum
3.Sub Bagian Perumusan Kontrak dan Perjanjian Kerjasama