adminhukum

Rabu, 1 Juni 2016

Informasi

Soal RUU Pilkada, DPR Dipersilakan Ajukan Judicial Review ke MK


Metrotvnews.com, Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-undang Pilkada di Panja DPR telah usai. Draf RUU akan dibahas kembali di paripurna pada Kamis (2/6). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyadari adanya keinginan beberapa fraksi di parlemen agar anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri di Pilkada tidak perlu mundur dari jabatannya. Pemerintah menghargai perbedaan pendapat tersebut. Namun, kata Tjahjo, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang mengatur anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mundur setelah ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pilkada merupakan keputusan yang mengikat.

Hanya pemerintah mengingatkan bahwa keputusan MK yang menyatakan mundurnya seorang anggota DPR, DPRD, dan DPD itu adalah keputusan MK. Yang mana keputusan itu final dan mengikat. Mengikat lembaga negara termasuk di dalamnya pemerintah, DPR dan seluruh elemen dan anggota masyarakat yang ada, kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (1/6/2016).

Seluruh fraksi di DPR telah menyetujui draf RUU Pilkada. Namun dua Fraksi, yakni Gerindra dan PKS, memberikan catatan dalam pandangannya. Keduanya tak sepakat anggota legislatif harus mundur saat maju menjadi calon pada Pilkada.Metrotvnews.com, Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-undang Pilkada di Panja DPR telah usai. Draf RUU akan dibahas kembali di paripurna pada Kamis (2/6).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyadari adanya keinginan beberapa fraksi di parlemen agar anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri di Pilkada tidak perlu mundur dari jabatannya. Pemerintah menghargai perbedaan pendapat tersebut. Tjahjo mempersilakan pihak-piahk yang tak setuju dengan keputusan MK untuk mengajukan judicial review. Saya kira kalau ada yang tetap belum puas dengan keputusan MK, belum puas dengan UU ini bisa mengajukan judicial review kepada MK. Tapi untuk mengubah keputusan MK, sikap pemerintah yang didukung delapan fraksi saya kira bisa dipahami, karena ini bagian dari proses ketatanegaraan kita,jelas Tjahjo.

Mantan Sekjen PDIP itu yakin RUU Pilkada bisa disahkan segera tanpa hambatan. Sebab, meski dua fraksi memberikan catatan, tapi sudah menerima RUU tersebut. Tjahjo bilang, dua pandangan fraksi itu bisa dianggap sah secara hukum dan politik. Tapi toh secara aklamasi teman-teman DPR dari 10 fraksi termask DPD RI menerima revisi UU Pilkada yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas demokrasi ke depan,kata dia. Namun, kata Tjahjo, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang mengatur anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mundur setelah ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pilkada merupakan keputusan yang mengikat.

Hanya pemerintah mengingatkan bahwa keputusan MK yang menyatakan mundurnya seorang anggota DPR, DPRD, dan DPD itu adalah keputusan MK. Yang mana keputusan itu final dan mengikat. Mengikat lembaga negara termasuk di dalamnya pemerintah, DPR dan seluruh elemen dan anggota masyarakat yang ada,kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (1/6/2016). Seluruh fraksi di DPR telah menyetujui draf RUU Pilkada. Namun dua Fraksi, yakni Gerindra dan PKS, memberikan catatan dalam pandangannya. Keduanya tak sepakat anggota legislatif harus mundur saat maju menjadi calon pada Pilkada.Metrotvnews.com, Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-undang Pilkada di Panja DPR telah usai. Draf RUU akan dibahas kembali di paripurna pada Kamis (2/6).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyadari adanya keinginan beberapa fraksi di parlemen agar anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri di Pilkada tidak perlu mundur dari jabatannya. Pemerintah menghargai perbedaan pendapat tersebut.

(MBM)

See more at : http://news.metrotvnews.com/politik/Obz9MXgN-soal-ruu-pilkada-dpr-dipersilakan-ajukan-judicial-review-ke-mk