-
-
-
JL. SOA SIU DOK II JAYAPURA
JL. SOA SIU DOK II JAYAPURA
Jayapura, Jubi - Tim terpadu penangan kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua tak hanya ditolak oleh masyarakat Papua. Tim bentukan Kementerian Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini bahkan dianggap melawan hukum.
Hal ini diungkapkan dalam Forum Papua Lawyers Club (PLC) hari Rabu, 22 Juni 2016 di Jayapura. Forum PLC ini selain dihadiri oleh pengacara, juga dihadiri oleh anggota, Anggota DPR Papua, anggota TNI dari Kodam XVII Cenderawasih, anggota Kepolisian Daerah Papua, Komisioner Komnas HAM dan masyarakat sipil Papua. Forum yang diselenggarakan secara rutin setiap bulan dan disiarkan melalui salah satu televisi lokal di Jayapura ini membahas kontraversi tim penanganan HAM yang dibentuk oleh Menko Polhukam.
Tim bentukan Menko Polhukam ini bertentangan dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,kata Yan Christian Warinussy, pengacara HAM Papua.
Ia mengaku telah mendapatkan foto copy dari Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (SK Menko Polhukam) Nomor 40 Tahun 2016 tetang Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Provinsi Papua dan Papua Barat Tahun 2016.
Di dalam SK tersebut pada diktum kedua disebutkan mengenai tugas-tugas Tim Terpadu tersebut yang terdiri dari, menghimpun data dan informasi yang diterima dari Laporan Komnas HAM dan sumber-sumber lainnya mengenai dugaan pelanggaran HAM di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, ujar Warinussy.
Tugas kedua dari tim sesuai SK Menko Polhukam tersebut, lanjutnya, adalah menginventarisir, mengolah dan menganaliasa semua data-data dan informasi yang diterima, untuk menentukan klasifikasi dan status tahapan penanganan selanjutnya.
Tugas ketiga dari tim tersebut meliputi melaporkan hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Menko Polhukam dan selanjutnya hasil tersebut sebagai bahan laporan kepada Presiden, lanjut Warinussy.
Tim ini dipimpin oleh Prof.Dr.Indriyanto Seno Aji, SH.MH dengan masa tugas selama 6 (enam) bulan terhitung mulai dari tanggal 25 April hingga 25 Oktober 2016.
Saya menilai bahwa pembentukan Tim Terpadu yang dilakukan oleh Menko Polhukam RI tersebut merupakan suatu langkah yang mengabaikan tugas dan kewenangan Komnas HAM yang sudah diatur menurut Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,ujar Warinussy.
Dalam kedua undang-undang tersebut, lanjut penerima John Humphrey Freedom Award 2005 ini, jelas diatur mengenai kewenangan dan tugas dari KOMNAS HAM sebagai sebuah lembaga resmi negara yang memiliki tugas menyelidiki dugaan Pelanggaran HAM Berat dan memantau serta memajukan kondisi HAM di Indonesia. Demikian juga dalam konteks menentukan sesuatu peristiwa sebagai tindakan pelanggaran hak asasi manusia adalah menjadi tugas dan wewenang dari Komnas HAM dan tidak diatur adanya lembaga, atau komisi, atau apa lagi tim terpadu sekalipun.
Jadi tim ini bisa dikatakan bertentangan dengan hukum dan undang-undang, tegas Warinussy.
Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) ini juga melihat tim ini sangat bertentangan dengan nurani kemanusiaan. Sebab orang-orang dan institusi-institusi yang ?diduga keras? telah seringkali terlibat dalam berbagai tindakan pelanggaran HAM di Tanah Papua, misalnya dari TNI maupun POLRI bisa dilibatkan dalam tim terpadu untuk menyelidiki dugaan perbuatan mereka sendiri.
Pemerintah Indonesia seharusnya memberikan akses yang seluas-luasnya bagi Komnas HAM untuk menyelidiki ulang kasus Wasior (2001) dan Wamena (2003) serta Paniai (Desember 2014). Dan Presiden Joko Widodo harus terlibat dalam mengambil langkah memanggil Menko Polhukam dan memberi teguran serta memerintahkan dibubarkannya Tim Terpadu tersebut,ungkap Warinussy.
Dalam kunjungannya ke Papua pekan lalu, Menko polhukam Luhut Binsar Panjaitan mengakui ada penolakan terhadap tim terpadu yang dibentuknya. Namun menurutnya penolakan tersebut datang dari segelintir orang. Menurut Luhut tim yang dibentuknya terdiri dari Ketua Komnas HAM RI dan Papua dan beberapa komisioner Komnas HAM.
Saya katakan bahwa semua orang boleh lihat dokumen yang ada, bahkan wartawan juga boleh ikut di dalamnya, supaya bisa selesaikan dengan baik, asal datang dengan data-data jangan dengan rumor. Yang kita tidak mau adalah, jangan orang lain membuat tim independen untuk investigasi kita lagi, katanya di Wamena, Jayawijaya.
Diakuinya, sejauh ini proses sekarang masih mengumpulkan data, karena dari hasil tatap muka di Jayawijaya ini bahwa banyak anggota TNI dan Polri jadi korban, sehingga dirinya beranggapan tidak adil juga jika hanya masyarakat sipil saja yang dituntaskan. (*)
See more at : This is a link