-
-
-
JL. SOA SIU DOK II JAYAPURA
JL. SOA SIU DOK II JAYAPURA
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Perwakilan dari sejumlah komunitas perempuan belum lama ini menyampaikan kritik mereka terhadap draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini tengah digodok di parlemen. Mereka pun mendesak DPR untuk mengkaji ulang kembali draf dan naskah RUU tersebut.
Aktivis dari Aliansi Cinta Keluarga (AILA), Karti mengatakan, ada dasar-dasar filosofis dari RUU itu yang mesti dielaborasi lagi agar produk hukum yang dihasilkan nantinya tidak menjadi euforia semata terhadap persoalan kekerasan seksual yang marak belakangan ini. RUU yang dibuat mestinya tidak hanya menitikberatkan kaum perempuan sebagai objek kekerasan seksual, tetapi kaum lelaki juga,ujar Karti saat menghadiri pertemuan dengan Fraksi PKS di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (31/5).
Ia menuturkan, hampir seluruh data yang diangkat dalam naskah akademik RUU Kekerasan Seksual adalah kasus yang dialami perempuan. Padahal, kata Karti, kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja. Tidak hanya kaum Hawa, tapi kaum lelaki juga. Data kami bahkan menyebutkan, kekerasan seksual terhadap anak laki-laki justru jauh lebih banyak dibandingkan kasus yang dialami anak perempuan. Jadi, ini bukan sekadar soal perempuan atau lelaki, tapi siapa pun yang jadi korban harusnya dapat diakomodir oleh RUU tersebut secara adil, ucap Karti.
Menanggapi itu, politikus PKS Ledia Hanifa mengatakan bahwa proses penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih sangat panjang. Meskipun RUU tersebut saat ini sudah disepakati dalam pleno di Badan Legislasi (Baleg) DPR, masih ada sejumlah proses berikutnya yang mesti dilalui, seperti pembahasan di Sidang Paripurna, Sidang Komisi, dan sebagainya. Masukan yang disampaikan AILA jelas sangat bermanfaat bagi proses legislasi RUU ke depannya,tutur Ledia yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
Selain AILA, ada beberapa aliansi masyarakat lainnya yang juga ikut menghadiri pertemuan dengan Fraksi PKS di DPR, kemarin. Di antaranya adalah Persatuan Umat Islam (PUI), Persaudaraan Muslimah (Salimah), al-Irsyad, dan al-Ishlah.
See more at : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/06/01/o82awr313-naskah-akademik-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual-dikritisi