adminhukum

Jumat, 1 Juli 2016

Informasi

Undang-undang Tax Amnesty Disahkan DPR, Waktunya Pengusaha Minta Ampun


JAKARTA, KOMPAS.com - Disahkannya Undang-Undang pengampunan pajak atau tax amnesty oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu disambut baik oleh para pengusaha.

Salah satu diantaranya yakni, Presiden Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) Thomas Effendy yang menilai, tax amnesty bakal mendorong pertumbuhan ekonomi ke arah yang lebih baik.

Investasi akan meningkat dan yang lebih penting lagi terbukanya lapangan kerja yang membuat perekonomian lebih baik lagi,ujar Thomas, di Jakarta, kemarin (30/6/2016).

Menurut Thomas, dana yang masuk ke dalam negeri pasca tax amnesty akan menambah likuiditas perbankan yang berujung pada peningkatan penyaluran kredit yang lebih meningkat lagi.

Kalau kredit tersalurkan ke pengusaha, dana itu otomatis akan produktif, akan berputar lagi. Ini sangat positif,imbuh Thomas.

Di sisi lain, Thomas meminta kepada pihak-pihak yang menyimpan dananya di luar negeri agar memanfaatkan tax amnesty, apalagi pada 2018 sudah era keterbukaan informasi antarnegara.

Ini kesempatan untuk benar-benar minta ampun, mau menyembunyikan dimana hartanya pada 2018, nantinya negara akan melaporkan,pungkas Thomas.

See more at : This is a link