Undang-undang Tax Amnesty Disahkan DPR, Waktunya Pengusaha Minta Ampun
- 01 Juli 2016
- By : adminhukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Disahkannya Undang-Undang pengampunan pajak atau tax amnesty oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu disambut baik oleh para pengusaha.
Salah satu diantaranya yakni, Presiden Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) Thomas Effendy yang menilai, tax amnesty bakal mendorong pertumbuhan ekonomi ke arah yang lebih baik.
Investasi akan meningkat dan yang lebih penting lagi terbukanya lapangan kerja yang membuat perekonomian lebih baik lagi,ujar Thomas, di Jakarta, kemarin (30/6/2016).
Menurut Thomas, dana yang masuk ke dalam negeri pasca tax amnesty akan menambah likuiditas perbankan yang berujung pada peningkatan penyaluran kredit yang lebih meningkat lagi.
Kalau kredit tersalurkan ke pengusaha, dana itu otomatis akan produktif, akan berputar lagi. Ini sangat positif,imbuh Thomas.
Di sisi lain, Thomas meminta kepada pihak-pihak yang menyimpan dananya di luar negeri agar memanfaatkan tax amnesty, apalagi pada 2018 sudah era keterbukaan informasi antarnegara.
Ini kesempatan untuk benar-benar minta ampun, mau menyembunyikan dimana hartanya pada 2018, nantinya negara akan melaporkan,pungkas Thomas.
See more at : This is a link
ARSIP BERITA
-
Forum SKPD Bidang Hukum Se Provinsi Papua
24 Mei 2022 | by hukumadmin -
Kegiatan Apel Pagi Pegawai Biro Hukum SETDA Provinsi Papua
31 Januari 2022 | by hukumadmin -
Apel
31 Agustus 2020 | by adminhukum -
Seminar Komisi Kepolisian Nasional
24 Juli 2019 | by adminhukum -
Rapat Kerja DPRP dengan Eksekutif
24 Juli 2019 | by adminhukum
-
Forum SKPD Bidang Hukum se - Provinsi Papua
24 Mei 2022 | by hukumadmin -
FORUM SKPD Bidang Hukum se Provinsi Papua Tahun 2018
27 September 2018 | by adminhukum -
Penyuluhan Hukum
29 November 2016 | by adminhukum -
Sidang Perkara TUN Nomor : 13/G/2016/PTUN.JPR
31 Agustus 2016 | by elsius