Pengesahan RUU Pilkada Kemungkinan Melalui Voting
- 02 Juni 2016
- By : adminhukum

Metrotvnews.com, Jakarta: Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah hari ini dibawa ke rapat paripurna. Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, paripurna akan mencoba mengesahkan RUU Pilkada melalui musyawarah mufakat.
Namun, opsi lain tetap terbuka apabila perdebatan tak menghasilkan solusi. Sebab, dalam pembahasan tingkat I, enam fraksi di Komisi II menerima seluruh poin yang direvisi, sedangkan empat fraksi sepakat merevisi dengan catatan. Saya dapat laporan bahwa belum bulat teman-teman di komisi untuk menyetujui rancangan yang ada. Kalau musyawarah mufakat pada saat paripurna tidak bisa, ya kita lakukan voting,kata Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016). Voting, tegas Ade hanya akan diambil dalam keadaan terpaksa. Paripurna akan memerhatikan dinamika serta perdebatan yang terjadi sebelum akhirnya mengetuk palu pengambilan keputusan. Sebelumnya, Komisi II menyepakati RUU Pilkada dibawa ke pembahasan tingkat II atau paripurna. Hanya enam fraksi yang menerima seluruh poin revisi.
(Baca: Pembahasan RUU Pilkada tak Mengarah Pada Perbaikan)
Enam fraksi yang menerima revisi tanpa catatan yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan PAN. Sementara Partai Gerindra, PKS, PKB, dan PPP menyetujui revisi dengan catatan. Poin yang menjadi catatan ialah syarat 20 hingga 25 persen bagi partai politik untuk mengusung calon. Selain itu, yang juga menjadi perdebatan ialah kewajiban anggota DPR mundur saat maju dalam Pilkada.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menilai catatan yang diberikan fraksi tak memengaruhi keputusan revisi. Menurut dia, Komisi II DPR RI tetap akan membawa keputusan revisi ini ke sidang paripurna. Rambe menjamin akan menyampaikan berbagai perdebatan yang terjadi dan menyerahkan keputusan final kepada forum paripurna hari ini.
(OJE) See more at : http://news.metrotvnews.com/politik/PNgOWW8N-pengesahan-ruu-pilkada-kemungkinan-melalui-votingARSIP BERITA
-
Forum SKPD Bidang Hukum Se Provinsi Papua
24 Mei 2022 | by hukumadmin -
Kegiatan Apel Pagi Pegawai Biro Hukum SETDA Provinsi Papua
31 Januari 2022 | by hukumadmin -
Apel
31 Agustus 2020 | by adminhukum -
Seminar Komisi Kepolisian Nasional
24 Juli 2019 | by adminhukum -
Rapat Kerja DPRP dengan Eksekutif
24 Juli 2019 | by adminhukum
-
Forum SKPD Bidang Hukum se - Provinsi Papua
24 Mei 2022 | by hukumadmin -
FORUM SKPD Bidang Hukum se Provinsi Papua Tahun 2018
27 September 2018 | by adminhukum -
Penyuluhan Hukum
29 November 2016 | by adminhukum -
Sidang Perkara TUN Nomor : 13/G/2016/PTUN.JPR
31 Agustus 2016 | by elsius