Jika Dibutuhkan, DPRP Akan Membuat Perda PPA
- 07 Juni 2016
- By : adminhukum

Jayapura, Jubi - Wakil Ketua II DPR Papua, Fernando A. Yansen Tinal menyatakan, jika memang dibutuhkan, DPR Papua bisa mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Ia mengatakan, DPR Papua bisa membuat Perda sendiri terkait perlindungan perempuan dan anak, namun harus mengacu pada undang-undang atau aturan yang lebih tinggi dari Perda.
Kami menunggu hasil keputusan dari DPR RI. Undang-undang yang direvisi baru diserahkan pemerintah pusat ke DPR RI. Kini sedang dalam pembahasan. Setelah ada keputusannya seperti apa, pasti kami akan terapkan di Papua,kata Fernando Tinal, Senin (6/6/2016).
Menurutnya, terkait kekerasan dalam rumah tangga dan sebagainya, sudah masuk dalam ranah kriminal. Penanganannya ada pada polisi. Namun untuk kasus spesifik semisal pemerkosaan atau pelecehan terhadap anak, pihaknya masih menunggu aturan itu seperti apa nantinya.
Ada beberapa undang-undang baru. Undang-undang ini sendiri masih menjadi bahan pembahasan di Kementrian atau pemerintah pusat. Setelah undang-undang itu turun di kementerian pasti kami akan menerapkannya di Papua, ucapnya.
Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Papua, Anike Rawar mengatakan, grafik kekerasan terhadap perempuan dan anak di Papua tak stabil. Pihaknya juga belum memiliki data pasti lantaran banyak kasus yang tak dilaporkan ke Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau pihak kepolisian.
Kalau tak salah, terakhir angka tertinggi ada di Timika, disusul Yahukimo. Namun saya harus lihat data lagi berapa jumlah kasus yang terdata. Yang pasti tindak pidana kekerasan anak dan perempuan sangat banyak,kata Anike.
Mengenai wacana diberlakukannya hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual kata Anike, secara pribadi ia menyetujui hal itu. Namun katanya, kini Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) itu masih dalam kajian.
Tapi secara pribadi saya mendukung. Namun di Tanah Papua kita bicara adat, pemerintah dan agama, sehingga secara kelembagaan saya belum dapat sepenuhnya mengatakan iya,ucapnya. (*)
See more at : http://tabloidjubi.com/2016/06/07/jika-dibutuhkan-dprp-akan-membuat-perda-ppa/ARSIP BERITA
-
Kegiatan Apel Pagi Pegawai Biro Hukum SETDA Provinsi Papua
31 Januari 2022 | by hukumadmin -
Apel
31 Agustus 2020 | by adminhukum -
Seminar Komisi Kepolisian Nasional
24 Juli 2019 | by adminhukum -
Rapat Kerja DPRP dengan Eksekutif
24 Juli 2019 | by adminhukum -
Rapat Kerja DPRP dengan Eksekutif
24 Juli 2019 | by adminhukum
-
FORUM SKPD Bidang Hukum se Provinsi Papua Tahun 2018
27 September 2018 | by adminhukum -
Penyuluhan Hukum
29 November 2016 | by adminhukum -
Sidang Perkara TUN Nomor : 13/G/2016/PTUN.JPR
31 Agustus 2016 | by elsius -
Pembinaan Hukum
22 Juli 2016 | by fery