Besaran Gaji 13 dan THR 2016
- 09 Juni 2016
- By : adminhukum

asncpns.com - Pada bulan Juli 2016, rencananya Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri akan diberikan. Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah untuk hal teBesaran Gaji 13 dan THR 2016 tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Nantinya jika telah selesai, maka RPP akan segera disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan. \"Untuk hal-hal yang bersifat teknis terkait pelaksanaan, termasuk besaran anggarannya silahkan dikonfirmasi ke Kementerian Keuangan,\" ungkap Herman.
Sumber anggaran ini terdiri dari dua sumber yaitu, APBN yang diperuntukan PNS pusat, anggota TNI, anggota POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara, pejabat lain yang hak keuangan/ administrasinya disetarakan/setingkat menteri wakil menteri. Sedangkan untuk APBD diperuntukkan PNS daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut adalah besaran Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR):
1. PNS, TNI, POLRI aktif.
PNS, TNI, POLRI aktif akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
THR: PNS, TNI, POLRI yang masih aktif akan menerima THR 100% dari gaji pokok.
2. Pejabat Negara
Pejabat Negara akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Pejabat Negara akan menerima THR 100% dari gaji pokok.
3. Pensiunan
Pensiunan akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk pemerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. Pensiunan akan mendapatkan THR 50% dari gaji pokok bulan juni.
Pemberian gaji ke-13 dan THR ini disesuaikan dengan, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
See more at : http://www.asncpns.com/2016/05/besaran-gaji-13-dan-thr-2016.htmlARSIP BERITA
-
Kegiatan Apel Pagi Pegawai Biro Hukum SETDA Provinsi Papua
31 Januari 2022 | by hukumadmin -
Apel
31 Agustus 2020 | by adminhukum -
Seminar Komisi Kepolisian Nasional
24 Juli 2019 | by adminhukum -
Rapat Kerja DPRP dengan Eksekutif
24 Juli 2019 | by adminhukum -
Rapat Kerja DPRP dengan Eksekutif
24 Juli 2019 | by adminhukum
-
FORUM SKPD Bidang Hukum se Provinsi Papua Tahun 2018
27 September 2018 | by adminhukum -
Penyuluhan Hukum
29 November 2016 | by adminhukum -
Sidang Perkara TUN Nomor : 13/G/2016/PTUN.JPR
31 Agustus 2016 | by elsius -
Pembinaan Hukum
22 Juli 2016 | by fery