Presiden Umunkan Pembatalan 3.143 Perda Bermasalah
- 20 Juni 2016
- By : adminhukum

JAKARTA - Presiden Joko Widodo sore ini, Senin (13/6) mengumumkan pembatalan sebanyak 3143 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bermasalah.
Saya sampaikan Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangannya telah dibatalkan 3143 Perda yang bermasalah, ujar Presiden saat menggelar jumpa pers di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Presiden menilai bahwa sebanyak 3143 Perda yang bermasalah tersebut menghambat kecepatan dalam menghadapi kompetisi meningkatkan investasi.
Selain itu, Jokowi mengatakan ribuan Perda yang dibatalkan tersebut menghambat semangat kebhinekaan dan persatuan dalam berbangsa dan bernegara.
Ribuan Perda yang dianggap bermasalah tersebut yaitu Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, Perda yang memperpanjang jalur birokrasi, yang menghambat proses perizinan, menghambat kemudahan berusaha dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pembatalan (Perda) ini untuk menjadikan Indonesia Bangsa besar, toleran dan memiliki daya saing,ucap Jokowi.
Saat menggelar jumpa pers, Presiden Jokowi didampingi oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kepala Staf Presiden Teten Masduki.
Sumber : Puspen Kemendagri
ARSIP BERITA
-
Kegiatan Apel Pagi Pegawai Biro Hukum SETDA Provinsi Papua
31 Januari 2022 | by hukumadmin -
Apel
31 Agustus 2020 | by adminhukum -
Seminar Komisi Kepolisian Nasional
24 Juli 2019 | by adminhukum -
Rapat Kerja DPRP dengan Eksekutif
24 Juli 2019 | by adminhukum -
Rapat Kerja DPRP dengan Eksekutif
24 Juli 2019 | by adminhukum
-
FORUM SKPD Bidang Hukum se Provinsi Papua Tahun 2018
27 September 2018 | by adminhukum -
Penyuluhan Hukum
29 November 2016 | by adminhukum -
Sidang Perkara TUN Nomor : 13/G/2016/PTUN.JPR
31 Agustus 2016 | by elsius -
Pembinaan Hukum
22 Juli 2016 | by fery