Penghapusan Perda Bisa Timbulkan Kegaduhan Baru
- 20 Juni 2016
- By : adminhukum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto, meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi yang transparan terkait dengan pembatalan Perda. Hal itu untuk menghindari kegaduhan baru di ranah politik.
Kemendagri sebelum Perda dihapuskan seharusnya panggil dulu para Wali kota, bupati dan gubernur, kata Yandri, di Jakarta, Senin (20/6).
Menurutnya, pemerintah daerah berhak mendapatkan penjelasan dari pemerintah pusat terkait pembatalan Perda tersebut. Tujuannya adalah ketika terjadi perubahan pemerintahan, mereka memahami kesalahan dan pelanggaran para pendahulu.
Kalau menurut pandangan Mendagri itu bermasalah, tapi bagi daerah bisa saja ada manfaatnya, katanya.
Karena itu, Komisi II akan meminta penjelasan detail kepada Mendagri terhadap Perda yang dihapuskan. Ia mengapresiasi apa yang dilakukan Mendagri, tapi jangan sampai niat yang baik menjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan.
Jangan sampai, kepala daerah yang merasa dipilih langsung oleh rakyat, kemudian dinafikan oleh Mendagri. Ini bisa ada ketersinggungan antara pemerintah daerah dan pusat. Maka akan muncul kegaduhan, dan menerbitkan perda-perda itu tidak akan maksimal,jelasnya.
See more at : This is a link
ARSIP BERITA
-
Kegiatan Apel Pagi Pegawai Biro Hukum SETDA Provinsi Papua
31 Januari 2022 | by hukumadmin -
Apel
31 Agustus 2020 | by adminhukum -
Seminar Komisi Kepolisian Nasional
24 Juli 2019 | by adminhukum -
Rapat Kerja DPRP dengan Eksekutif
24 Juli 2019 | by adminhukum -
Rapat Kerja DPRP dengan Eksekutif
24 Juli 2019 | by adminhukum
-
FORUM SKPD Bidang Hukum se Provinsi Papua Tahun 2018
27 September 2018 | by adminhukum -
Penyuluhan Hukum
29 November 2016 | by adminhukum -
Sidang Perkara TUN Nomor : 13/G/2016/PTUN.JPR
31 Agustus 2016 | by elsius -
Pembinaan Hukum
22 Juli 2016 | by fery