2000 ASN Papua Tak Sesuai Uraian Tugas
- 21 Juni 2016
- By : adminhukum

Jayapura, Jubi - Dari 7000 lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi Papua, hanya sekitar 5000 lebih yang memperoleh uraian tugas yang tepat, sementara 2000 pegawai tidak sesuai uraian tugas.
Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri, di Jayapura, Senin (20/6/2016) mengatakan saat ini jumlah ASN/PNS di lingkup pemerintah Provinsi Papua, sudah melebihi dari uraian tugas dan jabatan, sehingga akan ditertibkan.
2000 PNS tidak sesuai dengan uraian tugas, hanya datang duduk, tanda tangan dan pulang, sehingga demi penataan organisasi, sementara kami tidak menerima pindahan ASN dari kabupaten dan kota,? kata Auri saat memimpin Apel pagi di lapangan Otonom Kotaraja.
Sebagai wujud penataan, ujar Auri, pihaknya sudah membentuk tim peningkatan disiplin kepegawaian sejak 10 Juni 2016, dimana tugasnya untuk meningkatkan disiplin PNS dalam melaksanakan tugas di kantornya masing-masing.
Kepada kepala SKPD saya juga harapkan untuk selalu melakukan pembinaan kepada staf, jika pegawai tidak masuk kantor, maka tidak salahnya pimpinan tanyakan ke eselon III atauIV, jika perlu ke rumah dan tanyakan apa kendala dari staf tersebut, sehingga memacu staff untuk rajin ke kantor melaskanakan tugasnya, ujarnya.
Ia katakan, saat ini Provinsi Papua sudah mendapatkan opini WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK-RI, sementara yang bekerja sehingga predikat tersebut bisa diperoleh oleh Provinsi Papua adalah pegawai, dalam kenyataan manejemen kepagawaian saja masih memerlukan pembanahan-pembenahan, sehingga perlu dilaksanakan pembenahan-pembanahan ke depan dibidang manejemen kepegawaian.
Saya juga sudah kordinasi dengan badan keuangan, pasalnya ada pegawai kita yang sudah meninggal, tapi gajinya masih jalan, ini menunjukan bahwa sistem kepegawaian kita masih lemah, sehingga ke depan perlu ada pembenahan, kata Auri. Dia menambahkan kedepan pihaknya targetkan jika pembenahan manejemen pengelolaan kepegawaian provinsi Papua sudah berjalan dengan baik pada 2017 mendatang, maka sistem yang akan bekerja dalam kepegawaian akan berjalan lebih efektif, efesien dan ekonomis, agar dapat memberikan pelayanan pemerintahan dan pembangunan yang baik kepada masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua saat ini tengah membahas pelimpahan aparatur dan aset dari kabupaten yang rencananya akan diberlakukan mulai tahun depan. Hal tersebut berdasarkan amanat dari Undang Undang 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang Undang 24 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan dalam pasal 404 menyatakan penyerahan personalia, sarana dan prasarana, pendanaan serta dokumen (P3D) sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan antara pusat, daerah provinsi dan kabupaten/kota yang diatur berdasarkan UU itu dilakukan paling lama dua tahun sejak produk hukum itu diundangkan.
Hari ini kita sudah rapat dengan SKPD dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan maupun SKPD untuk membahas mengenai tanggung jawab maupun penyerahan personalia baik dari kabupaten ke provinsi, provinsi ke kabupaten, atau provinsi ke pusat,? kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, Benyamin Arisoy.
See more at : This is a link
ARSIP BERITA
-
Kegiatan Apel Pagi Pegawai Biro Hukum SETDA Provinsi Papua
31 Januari 2022 | by hukumadmin -
Apel
31 Agustus 2020 | by adminhukum -
Seminar Komisi Kepolisian Nasional
24 Juli 2019 | by adminhukum -
Rapat Kerja DPRP dengan Eksekutif
24 Juli 2019 | by adminhukum -
Rapat Kerja DPRP dengan Eksekutif
24 Juli 2019 | by adminhukum
-
FORUM SKPD Bidang Hukum se Provinsi Papua Tahun 2018
27 September 2018 | by adminhukum -
Penyuluhan Hukum
29 November 2016 | by adminhukum -
Sidang Perkara TUN Nomor : 13/G/2016/PTUN.JPR
31 Agustus 2016 | by elsius -
Pembinaan Hukum
22 Juli 2016 | by fery