Resmi, Kemendagri Tunda Pencabutan Perda Miras
- 24 Mei 2016
- By : adminhukum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi mengurungkan pembatalan sejumlah peraturan daerah tentang minuman keras. Penundaan itu dilakukan hingga DPR selesai membahas Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (Minol). \"Sampai undang-undang itu jadi, tidak akan ada pembatalan perda,\" kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riyadmadji kepada Republika.co.id, kemarin.
Dodi menuturkan, wacana pembatalan perda sebelumnya muncul selepas Presiden Joko Widodo mengagendakan pencabutan sekitar 3.000 perda yang menghambat investasi. Menyusul instruksi tersebut, Kemendagri mengidentifikasi perda-perda yang tumpang tindih dan yang bertentangan dengan regulasi-regulasi di pusat.
Sejumlah perda miras di beberapa daerah kemudian masuk dalam daftar perda-perda yang dinilai bertentangan dengan regulasi di atasnya. Kendati demikian, menurut Kapuspen, pihaknya menyadari bahwa miras sudah terlampau banyak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. Oleh karena itu, pembatalan ditunda.
Penundaan tersebut, menurut Dodi, berjalan seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol di DPR. Ia juga mengatakan sudah menghubungi kepala-kepala daerah yang sebelumnya merasa perda mirasnya bakal dicabut untuk mengabarkan sikap Kemendagri terkait perda miras tersebut.
ARSIP BERITA
-
Forum SKPD Bidang Hukum Se Provinsi Papua
24 Mei 2022 | by hukumadmin -
Kegiatan Apel Pagi Pegawai Biro Hukum SETDA Provinsi Papua
31 Januari 2022 | by hukumadmin -
Apel
31 Agustus 2020 | by adminhukum -
Seminar Komisi Kepolisian Nasional
24 Juli 2019 | by adminhukum -
Rapat Kerja DPRP dengan Eksekutif
24 Juli 2019 | by adminhukum
-
Forum SKPD Bidang Hukum se - Provinsi Papua
24 Mei 2022 | by hukumadmin -
FORUM SKPD Bidang Hukum se Provinsi Papua Tahun 2018
27 September 2018 | by adminhukum -
Penyuluhan Hukum
29 November 2016 | by adminhukum -
Sidang Perkara TUN Nomor : 13/G/2016/PTUN.JPR
31 Agustus 2016 | by elsius