hukumadmin

Selasa, 24 Mei 2022

Informasi

Forum SKPD Bidang Hukum Se Provinsi Papua


Manado, Selasa (17/5) Dalam rangka membangun kesepahaman antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, Biro Hukum SETDA Provinsi Papua menyelenggarakan Kegiatan Forum SKPD Bidang Hukum Se Provinsi Papua. Kegiatan dilaksanakan di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara ini dihadiri Oleh Para Kepala Bagian Bidang Hukum  se Provinsi Papua dan Peserta Forum SKPD Bidang Hukum Se Provinsi Papua, dengan menghadirkan Narasumber Pusat dan Daerah.

Kegiatan forum SKPD dibuka secara langsung oleh Gubernur Papua yang diwakili Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Papua Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Dr. Drs. Muhammad Musaad, M.Si. Dalam Sambutan Gubernur Papua yang dibacakan oleh Asisten Sekda Provinsi Papua Bidang  Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat disampaikan  bahwa Forum SKPD Bidang Hukum ini mempunyai makna strategis untuk kepentingan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintah daerah, khususnya di Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota pasca penetapan PP Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021. Kita akan membicarakan pelaksanaan urusan-urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang sesuai dengan amanat PP 106 Tahun 2021 yang akan ditindaklanjuti dengan mempersiapkan instrument perdasi/perdasus di Provinsi Papua  dan Perda Kabupaten/Kota  sebagai peraturan pelaksananya.Kata Musaad di Manado, Selasa (17/5/2021).

Diharapkan melalui Forum SKPD kali ini, Pemerintah Provinsi Papua serta Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyepakati cara yang baik untuk mempersiapkan Peraturan Daerah dalam konteks Otonomi Khusus untuk 20 (dua puluh) tahun ke depan.