-
-
-
JL. SOA SIU DOK II JAYAPURA
JL. SOA SIU DOK II JAYAPURA
Biro Hukum SETDA Provinsi Papua merupakan salah satu bagian dari Organisasi Pemerintah di bawah Sekretariat Daerah Provinsi Papua. Dalam melaksanakan tugas Biro Hukum di bawah koordinasi Asisten SEKDA Bidang Pemerintahan dengan tugas pokok membantu sekretariat Daerah di Bidang Hukum. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Uraian Jabatan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Biro Hukum SETDA Provinsi Papua mempunyai Tugas Pokok Merumuskan Rancangan Produk Hukum Daerah, Telaahan Hukum, Bantuan Hukum, Dokumentasi Peraturan dan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Penegakan Peraturan Daerah, Evaluasi Produk hukum Daerah, dan Pengkajian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2013 Pasal 9, Biro Hukum mempunyai fungsi :