Admin Biro Hukum

Rabu, 26 Oktober 2022

Informasi

Tentang Biro Hukum SETDA Provinsi Papua


Biro Hukum SETDA Provinsi Papua merupakan salah satu bagian dari Organisasi Pemerintah di bawah Sekretariat Daerah  Provinsi Papua. Dalam melaksanakan tugas Biro Hukum  di bawah koordinasi  Asisten SEKDA Bidang Pemerintahan  dengan  tugas  pokok membantu sekretariat Daerah di Bidang Hukum.  Berdasarkan  Peraturan  Daerah  Provinsi  Papua  Nomor  11 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Uraian Jabatan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua,  Biro Hukum SETDA Provinsi Papua mempunyai Tugas Pokok Merumuskan Rancangan Produk Hukum Daerah, Telaahan Hukum, Bantuan Hukum, Dokumentasi Peraturan dan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Penegakan Peraturan Daerah, Evaluasi Produk hukum Daerah, dan Pengkajian Hukum dan Hak Azasi Manusia. 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2013 Pasal 9, Biro Hukum mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan Bahan Perumusan Penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah, Telaahan Hukum, Bantuan Hukum dan Pembinaan Produk Hukum Daerah
  2. Penyiapan Bahan Pelaksanaan Dokumentasi dan Publikasi Produk Hukum Daerah
  3. Penyiapan Bahan Perumusan Pembinaan Penegakan Peraturan Daerah, Evaluasi Produk Hukum Daerah, Pengkajian Hukum serta Hak Azasi Manusia dan
  4. Pelaksanaan Ketatausahaan.