adminhukum

Selasa, 7 Juni 2016

Informasi

Jika Dibutuhkan, DPRP Akan Membuat Perda PPA


Jayapura, Jubi - Wakil Ketua II DPR Papua, Fernando A. Yansen Tinal menyatakan, jika memang dibutuhkan, DPR Papua bisa mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Ia mengatakan, DPR Papua bisa membuat Perda sendiri terkait perlindungan perempuan dan anak, namun harus mengacu pada undang-undang atau aturan yang lebih tinggi dari Perda.

Kami menunggu hasil keputusan dari DPR RI. Undang-undang yang direvisi baru diserahkan pemerintah pusat ke DPR RI. Kini sedang dalam pembahasan. Setelah ada keputusannya seperti apa, pasti kami akan terapkan di Papua,kata Fernando Tinal, Senin (6/6/2016).

Menurutnya, terkait kekerasan dalam rumah tangga dan sebagainya, sudah masuk dalam ranah kriminal. Penanganannya ada pada polisi. Namun untuk kasus spesifik semisal pemerkosaan atau pelecehan terhadap anak, pihaknya masih menunggu aturan itu seperti apa nantinya.

Ada beberapa undang-undang baru. Undang-undang ini sendiri masih menjadi bahan pembahasan di Kementrian atau pemerintah pusat. Setelah undang-undang itu turun di kementerian pasti kami akan menerapkannya di Papua, ucapnya.

Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Papua, Anike Rawar mengatakan, grafik kekerasan terhadap perempuan dan anak di Papua tak stabil. Pihaknya juga belum memiliki data pasti lantaran banyak kasus yang tak dilaporkan ke Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau pihak kepolisian.

Kalau tak salah, terakhir angka tertinggi ada di Timika, disusul Yahukimo. Namun saya harus lihat data lagi berapa jumlah kasus yang terdata. Yang pasti tindak pidana kekerasan anak dan perempuan sangat banyak,kata Anike.

Mengenai wacana diberlakukannya hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual kata Anike, secara pribadi ia menyetujui hal itu. Namun katanya, kini Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) itu masih dalam kajian.

Tapi secara pribadi saya mendukung. Namun di Tanah Papua kita bicara adat, pemerintah dan agama, sehingga secara kelembagaan saya belum dapat sepenuhnya mengatakan iya,ucapnya. (*)

See more at : http://tabloidjubi.com/2016/06/07/jika-dibutuhkan-dprp-akan-membuat-perda-ppa/