adminhukum

Rabu, 1 Juni 2016

Informasi

KPAI Tunggu Teknis Hukuman Kebiri


REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Forum Anak Kota Bekasi mendukung diterapkannya Perppu No 1 Tahun 2016 tentang pelaksanaan hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual. Kendati soal pihak yang akan menjadi eksekutor masih menimbulkan polemik, KPAI yakin permasalahan teknis ini dapat dipecahkan. Kami sangat mendukung dan kami berharap bahwa seluruh elemen masyarakat juga ikut mendukung Perppu ini, kata Erlinda di Bekasi, Selasa (31/5).

Erlinda menyatakan, penetapan Perppu No 1 tahun 2016 diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual mengingat maraknya kasus tersebut dalam beberapa bulan terakhir. Perppu tersebut mengatur penambahan hukuman dengan cara suntik kebiri kimiawi. Kendati sudah ditetapkan, pertanyaan terkait siapa pihak yang akan menjadi eksekutor pelaksanaan kebiri ini masih menjadi polemik.

Komisioner KPAI menyatakan, pihaknya menghargai keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang tidak bersedia menjadi eksekutor hukuman kebiri. Namun ia optimistis hal itu tidak akan mengurungkan tekad pemerintah untuk melaksanakan hukuman kebiri. Kami yakin nanti akan bisa duduk bersama karena setelah Perppu ini nantinya akan menjadi UU, dan setelah UU akan ada turunannya bisa berupa Peraturan Pemerintah, Perpres, atau produk hukum lain. Nanti di situ kita akan urun rembug siapa kira-kita eksekutornya, kata Erlinda.

Erlinda bahkan meyampaikan, Pusdokkes Mabes Polri sudah menyampaikan wacana kesiapannya untuk menjadi eksekutor pelaksanaan kebiri. Akhir pekan lalu, Erlinda menyebut pihaknya telah melangsungkan FGD dengan Mabes Polri dan sudah ada wacana bahwa Polri memang diberikan mandat untuk melakukan eksekusi.

Erlinda juga menegaskan, penambahan hukuman ini tidak berarti menggugurkan hukuman pokok. Kebiri merupakan hukuman yang paling akhir, sedangkan yang paling utama didorong ialah optimalisasi hukuman pokoknya. Erlinda bahkan meminta supaya hukuman pokok ini tidak terpaku pada batasan minimal lima tahun apabila peristiwa tersebut menimbulkan trauma hebat pada korban. Pemberian sanksi sosial juga patut dilakukan.

Ketua Forum Anak Kota Bekasi, Dela Astuti, menyatakan pihaknya mendukung supaya pelaku kekerasan seksual terhadap anak dikenai hukuman kebiri untuk memberikan efek jera. Hukuman ini dia harapkan dapat meminimalkan angka kekerasan seksual terhadap anak. Karena sebelumnya juga kekerasan terhadap anak itu pelakunya sudah dipenjara, tapi belum ada efek jera,kata Dela.

See more at : http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/06/01/o82szk384-kpai-tunggu-teknis-hukuman-kebiri