adminhukum

Senin, 22 Agustus 2016

Informasi

Tolak RUU Sawit, Legislator Papua Sebut Pemerintah Pro Kapitalis


Jayapura, Jubi - Legislator Papua, Laurenzus Kadepa menyatakan menolak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Sawit di Papua jika Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi salah satu prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI itu disahkan.

Ia mengatakan, pihak pemerintah dan DPR RI menyepakati RUU Sawit sebagai salah satu RUU prioritas yang akan diselesaikan pada 2016. Alasan utamanya untuk melindungi dan menghindari intervensi asing disektor ini. Namun hal itu kata Kadepa, hanya alasan semata.

Undang-undang ini akan menguntungkan siapa? Membuka peluang untuk siapa? Kesannya ini lebih cenderung menguntungkan atau pro kepada investor. Memihak kepada kapitalis. Ini kebijakan nasional yang tak pro rakyat. Kalau undang-undang itu disahkan, saya menolak diberlakukan di Papua, kata Kadepa kepada Jubi, Senin (22/8/2016).

Menurutnya, beberapa waktu lalu pemerintah pusat mengeluarkan moratorium sawit. Namun sepertinya moratorium itu hanya wacana yang dilempar ke publik tanpa realiasasi.

Kalau sudah begini, masyarakat korban kelapa sawit akan semakin dikorbankan. Ini kebijakan tumpang tindih. Coba selesaikan dulu berbagai masalah investor sawit dengan pihak pemilik masyarakat adat, ucapnya.

Katanya, silahkan saja DPR RI mengesahkan RUU Sawit itu. Namun ia akan tetap menolak undang-undang itu diberlakukan di Papua sampai kapan pun. Kini bukan saatnya investasi yang merugikan masyarakat. Kini saatnya pemerintah menyelesaikan sengketa perkebunan sawit dengan masyarakat yang terus mengadu dan menuntut haknya.

Misalnya saja Suku Yerisiam di Nabire. Hingga kini masyarakat menolak kelapa sawit. Daerah lain di Papua misalnya Merauke dan Manokwari juga sama. Saya pikir daerah lain di Indonesia juga akan menolak diberlakukannya UU Sawit itu. Saya lebih melihat bagaimana kondisi korban kelapa sawit di Papua selama ini dan masyarakat pemilik lahan, katanya.

Sementara, Koordinator Koalisi Peduli Korban Sawit di Papua, John Gobay mengatakan, RUU Sawit dibuat dengan alasan demi melindungi petani sawit. Tapi di Indonesia petani sawit hanya ada di Sumatera, Sulawesi dan daerah lainnya. Di Papua tidak ada istilah petani sawit. Yang terjadi justru masyarakat adat yang korban karena keberadaan perusahaan sawit

Mengingat RUU perlindungan sawit yang kini sudah masuk Prolegnas, maka perlu ditolak dengan beberapa alasan, kata John Gobay.

Alasan tersebut yakni, RUU perlindungan sawit hanyalah akal bulus pemodal perkebunan yang memakai jubah petani sawit demi memuluskan niatnya merambah hutan dan tanah sehingga menambah beban deforestasi yang besar.

Alasan lainnya, khusus untuk Papua tidak ada petani sawit. Untuk itu DPR jangan seenaknya merumuskan produk hukum. Sebab hanya menambah masalah, bukan menyelesaikan masalah. RUU perlindungan sawit tentu akan bertabrakan dengan Kepres mengenai moratorium sawit dan tambang yang ditetapkan oleh Pemerintahan Jokowi

Mestinya negara konsen pada perlindungan masyarakat adat melalui RUU perlindungan masyarakat adat pasca putusan MK 35 berlaku tetap. Seluruh masyarakat adat maupun korban dari perkembunan sawit di Tanah Papua menolak dengan tegas RUU dimaksud, ucapnya.

Katanya, DPR RI silahkan membuat produk hukum yang tidak mencederai para korban sawit khususnya di Tanah Papua

Kami butuh pengakuan dari negara tentang kedaulatan masyarakat adat, bukan kedaulatan pasar sawit, imbuhnya. (*)


See more at : This is a link