-
-
-
JL. SOA SIU DOK II JAYAPURA
JL. SOA SIU DOK II JAYAPURA
Jayapura, 5 November 2024, Pemerintah Provinsi Papua melalui Biro Hukum SETDA Provinsi Papua telah melaksanakan kegiatan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Bidang Hukum se - Provinsi Papua, sebagai peserta dalam kegiatan adalah para kepala bagian hukum kabupaten / kota se - Provinsi Papua dan ASN Biro Hukum sedangkan narasumber dari democrasi center Uncen Jayapura,
Maksud dan tujuan kegiatan forum skpd adalah tidak hanya semata memenuhi target penyerapan anggaran setiap tahun anggaran melainkan mewujudkan terciptanya pembangunan dibidang hukum yang komprehensif di semua tatanan kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara khususnya di Provinsi Papua, selain permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemilukada dan permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan demikian di sampaikan Pejabat Gubernur Provinsi Papua yang di wakili oleh Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Bapak Yoseph Matutina, pungkasnya, di sela membacakan sambutan Gubernur Provinsi Papua pada kegiatan tersebut.
Selanjutnya di katakan sebagai pelaksana penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum tentunya tidak terlepas dari berbagai permasalahan hukum yang terjadi apalagi dalam menjelang pelaksanaan pemilukada dan pemilihan DPRK pengangkatan tentunnya menyikapi dengan menegakkan legalitas hukum mulai dari proses prosedural pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Demikian dikatakan oleh narasumber ibu Dr. Lily Bauw, SH.,MH bahwa dalam menegakan legitimasi hukum atas sebuah permasalahan yang terjadi baik dalam penyelenggaraan pemilukada maupun proses DPRK mekanisme pengangkatan tentunya dicermati secara saksama proses dari semua tahapan pelaksanaannya.
Apabila terjadi kejanggalan secara administrasi yang menimbulkan konflik sosial maka dalam penyelesaiannya di ajukan ke pengadilan tata usaha negara, apabila belum puas dengan keputusan yang di tetapkan dan belum cukup pembuktian maka pihak yang merasa di rugikan mengajukan banding ataupun kasasi atas persoalan hukum yang terjadi dalam penyelenggaran pemilukada diwilayah hukum tersebut, ujar bapak Dr. Jhosner Simanjuntak dalam paparannya.
Sedangkan dalam menyikapi permasalahan hukum yang terjadi dalam pelaksanaan DPRK pengangkatan tentunya di kaji dari aspek asal usul dan rekomendasi kepala suku adat dari mana diusulkan calon DPRK pengangkatan tersebut dan tentunya melalui semua tahapan pencalonan sampai kepada penetapan calon tetap dan calon terpilih DPRK mulai dari verifikasi semua dokumen oleh pansel di masing - masing daerah pemilihan yang ditetapkan dengan surat keputusan secara berjenjang mulai dari surat keputusan pansel, surat keputusan Bupati / Walikota dan terakhir dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Adapun dokumen yang diverifikasi adalah dokumen yang berisi persyaratan umum dan persyaratan khusus calon anggota DPRK. Lebih lanjut di katakan para calon DPRK harus OAP yang memahami tatanan adat dan budaya yang ada di wilayah hukum tersebut sebagaimana di atur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 43 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan.
Diharapkan dengan terlaksananya Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) se - Provinsi Papua di Bidang Hukum dapat menegakkan legalitas hukum di semua permasalahan hukum yang terjadi dalam menjelang pemilukada dan DPRK pengangkatan agar berjalan dengan aman, damai dan kondusif di negeri tercinta tanah Papua ini.