-
-
-
JL. SOA SIU DOK II JAYAPURA
JL. SOA SIU DOK II JAYAPURA
Jayapura, Jubi - Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar rapat membahas Peraturan Daerah Khusus (Perdasas) tentang Partai Lokal (Parpol) Papua. Seluruh anggota MRP menyetujui Perdasus Partai Lokal. Hasil keputusan ini mendapar apresiasi dari salah satu Parpol Lokal di Papua, Partai Papua Bersatu.
Ini sangat mengapresiasikan apa yang telah dilakukan Gubernur Papua, DPRP dan juga MRP yang telah membuat dan menyetujui Perdasus tentang Parpol Papua, kata pendiri Parpol Lokal Papua, Partai Papua Bersatu, Kris Fonataba kepada wartawan, Jumat (24/6/2016).
Dia mengatakan, sesuai dengan tuntutan Undang-undang Otonomi Khusus di dalam Bab 5 pasal 14 mengatakan bahwa gubernur dan DPRP menetapkan Perdasus, untuk ditindaklanjuti oleh MRP.
Pada sidang lalu, MRP telah menyetujui perdasus Partai Lokal untuk itu saya sebagai pendiri Partai Lokal Papua Bersatu. Ini merupakan sebuah catatan sejarah yang tidak bisa dilupakan oleh tujuh wilayah adat yang ada di Papua, ujarnya.
Dikatakan, Satu hal yang diharapkan, tindak lanjut dari keputusan tersebut dalam jangka waktu dekat DPRP melaksanakan sidang penetapan sehingga hal tersebut menjadi ruang bagi Parpol Lokal untuk melaksanakan tahapan-tahapan konsolidasi sesuai dengan tuntutan dari pada pelaksanaan demokrasi di Negara Republik Indonesia.
Kami juga berharap kepada Pemerintah Pusat agar di Papua ini tidak ada sandiwara politik. Jangan bersandiwara politik lagi tetapi bagaimana memberikan ruang kepada orang Papua sehingga dapat membentuk inspirasi dalam rangka mendorong apa yang diharapkan masyarakat Papua, katanya.
Fonataba menambahkan, langkah yang dilakukan MRP tersebut berpijak pada hukum internasional. ?Harapan kami kedepan, setelah pengesahaan ini segera dibuat regulasi di Papua sehingga memberikan ruang kepada kami sehingga dalam waktu dekat kami bisa dorong Parpol Lokal ke KPU untuk masuk dalam pra verifikasi Pemilu 2017 mendatang,? ujarnya sembari mengatakan bahwa pada Februari lalu pihaknya sudah menyerahkan dokumen Parpol Lokal dan juga bendera Pataka kepada KPU Provinsi.
Sebelumnya, Gubenur Papua Lukas Enembe mengatakan soal pembentukan Parpol Lokal harus melalui DPRP karena untuk membentuk Parpol Lokal harus ada Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengatur itu.
Sudah 14 tahun kita dalam Otonomi Khusus, tapi dalam menjalankannya kita masih belum sepenuh hati. Padahal didalam situ sudah disebut soal dana, MRP termasuk pembentukan partai politik lokal, terus terang undang undang ini jalan dengan setengah setengah hati. Itulah sebabnya kita berjuang untuk rekonstruksi keseluruhan, kata Lukas Enembe. (*)
See more at : This is a link